Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Minta PT KIM Lepaskan Lahan HGU di Tanah Masyarakat

10 jam yang lalu

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad SH MH, mendukung langkah Pemkab Nagan Raya untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT KIM, yang diduga menanam sawit di luar HGU dan menyerobot lahan masyarakat.

Said menekankan bahwa tindakan PT KIM dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Ia juga menyoroti keluhan dari warga di beberapa desa, seperti Bumi Sari, Gunong Pungki, Babah Rot, dan Blang Baro Rambong, yang tanahnya telah digarap oleh PT KIM dengan alasan memiliki sertifikat HGU.

Dampak dan Solusi

  • Dampak Hukum: PT KIM dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP dan UU Agraria, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Keluhan Masyarakat: Warga dari beberapa desa melaporkan bahwa tanah mereka telah digarap oleh PT KIM dengan alasan memiliki sertifikat HGU.
  • Solusi: Said meminta Pemerintah, BPN, dan instansi terkait untuk tegas dalam menyelesaikan masalah ini melalui mediasi atau gugatan hukum.
  • Pentingnya Penyelesaian: Said menekankan pentingnya penyelesaian yang tuntas untuk menghindari benturan antara masyarakat dan perusahaan, serta untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

Langkah Selanjutnya

  • Verifikasi HGU: BPN dan instansi terkait harus memastikan batas HGU dan menguji keabsahan sertifikat.
  • Mediasi: Penyelesaian melalui mediasi untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
  • Pemulihan Hak: Memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terkena dampak dapat dipulihkan.

Said berharap bahwa dengan adanya penyelesaian yang tuntas, masyarakat Nagan Raya dapat kembali merasakan keadilan dan keamanan dalam kepemilikan tanah mereka.

Konteks Lokal

  • Wilayah Terkena Dampak: Bumi Sari, Gunong Pungki, Babah Rot, Blang Baro Rambong.
  • Subjek Manusia: Warga masyarakat yang tanahnya digarap oleh PT KIM.
  • Dampak Sosial: Potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan jika masalah tidak diselesaikan dengan baik.
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Minta PT KIM Lepaskan Lahan HGU di Tanah Masyarakat