News
Mantan Kadishutbun Bener Meriah Divonis Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta
1 hari yang lalu
Ahmad Ready, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Putusan ini terkait kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2013, yang merugikan negara sebesar Rp443 juta. Ahmad Ready dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain Ahmad Ready, terdakwa lain, Usman, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), divonis secara in absentia dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Usman juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp139,4 juta. Putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan pemanggilan secara patut namun tidak berhasil menemukan keberadaan Usman.
Detail Kasus Korupsi
- Kerugian Negara: Rp443 juta dari total anggaran kegiatan sebesar Rp581,7 juta.
- Kegiatan yang Tidak Sesuai Spesifikasi: Pengadaan bibit tembakau, tikar jemur, pisau rajang, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dan studi banding petani.
- Realisasi Anggaran: Hanya sekitar Rp124,3 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Putusan Pengadilan: Ahmad Ready divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara Usman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta secara in absentia.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di daerah seperti Bener Meriah yang memiliki potensi pertanian tembakau. Pihak berwenang akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Usman untuk menutup uang pengganti sebagaimana amar putusan.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat Aceh, khususnya di Bener Meriah, berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah korupsi di masa depan.
