News
Du Hamid Minta Mualem Jalankan MoU Helsinki dan UUPA Tanpa Ragu
31 Desember 2025 16:59
Eks Tripoli Du Hamid mendesak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) untuk menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tanpa ragu. Menurutnya, MoU Helsinki dan UUPA merupakan hasil perjanjian damai antara GAM dan Republik Indonesia yang telah membuka babak baru dalam pembangunan Aceh di segala bidang.
Du Hamid menekankan bahwa UUPA harus dijalankan secara penuh dan maksimal, tanpa dilemahkan atau dihambat oleh peraturan di bawahnya. Ia juga mendukung revisi UUPA asalkan tetap mengacu pada penguatan MoU Helsinki.
Pentingnya UUPA dalam Pembangunan Aceh
- MoU Helsinki dan UUPA merupakan buah dari perjanjian damai antara GAM dan Republik Indonesia, yang telah membuka babak baru dalam pembangunan Aceh di segala bidang.
- UUPA Pasal 119 menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon II pada Pemerintahan Aceh ditetapkan oleh Gubernur, tanpa harus melakukan fit and proper test.
- Wewenang kepala daerah di Aceh sangat besar dan tidak boleh diintervensi oleh peraturan lain yang lebih rendah, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
- Setiap usaha yang menghambat pelaksanaan UUPA secara penuh adalah pelanggaran terhadap perundang-undangan dan semangat perdamaian Aceh.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Untuk hal-hal tertentu terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak, gas, dan mineral, masih diperlukan regulasi bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
- Pembentukan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) menunjukkan bahwa pengaturan tambahan dalam bidang SDA harus dilakukan sesuai kesepakatan bersama.
Harapan untuk Generasi Muda
Du Hamid berharap agar UUPA dijalankan dengan penuh kesungguhan dan benar-benar dipahami oleh generasi muda. Ia menekankan pentingnya memahami hirarki hukum antara UUD, UU, PP, dan Permen agar nilai-nilai perdamaian, kemakmuran, dan tata kelola pemerintahan Aceh tidak tergerus.
Du Hamid menegaskan bahwa revisi UUPA harus menguatkan semangat MoU Helsinki, bukan melemahkan atau menghambat pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ini penting demi martabat, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat Aceh.
