News
Empat Calon Keuchik Tolak Hasil Pilciksung Lamgugob, Dugaan Suara Siluman
4 hari yang lalu
Empat dari lima calon Keuchik Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung) periode 2026–2032 yang digelar pada Minggu, 7 Desember 2025. Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamgugob.
Keempat calon, yaitu Munawar Halel, Suherman, Basri, dan Faisal, menilai proses Pilciksung tidak berjalan sesuai ketentuan dan sarat kejanggalan, yang berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025. Salah satu isu utama yang disoroti adalah dugaan adanya instruksi pengisian suara siluman yang bertujuan memenuhi syarat kuorum agar pemilihan tidak dilanjutkan ke tahap pemungutan suara ulang.
Dugaan Pelanggaran dalam Pilciksung
- Suara Siluman: Dugaan adanya instruksi pengisian suara tambahan atau ‘suara siluman’ menjelang penghitungan suara.
- Distribusi Undangan: Hanya sekitar 60 persen dari total 3.066 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan pemilih.
- Penempatan Meja Kerja KPPS: Meja kerja KPPS tidak berada dalam satu area TPS, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Komposisi Petugas KPPS: Petugas KPPS dalam satu TPS berasal dari dusun yang sama, yang dinilai berpotensi menimbulkan keberpihakan dalam proses pemungutan suara.
Desakan dan Tindak Lanjut
Keempat calon keuchik meminta pembatalan hasil Pilciksung Gampong Lamgugob dan mendesak dilaksanakan pemilihan ulang yang jujur, adil, dan transparan. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja P2K dan KPPS. Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Lamgugob, serta Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Selain itu, keempat calon keuchik tersebut juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dalam surat gugatan yang disiapkan, para penggugat menempatkan Ketua P2K Desa Lamgugob sebagai Tergugat I dan Sekretaris Desa Lamgugob sebagai Tergugat II. Objek sengketa adalah Keputusan P2K Desa Lamgugob tertanggal 7 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Keuchik.
Dampak terhadap Demokrasi di Gampong
Penolakan ini bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong. Jika proses seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan keuchik akan rusak. Karena itu, keempat calon mendesak agar hasil Pilciksung dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang yang benar-benar sesuai peraturan.
