Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah menetapkan enam lokasi untuk pengamatan rukyat hilal guna menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Pengamatan akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah salat Asar.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan bahwa pengamatan akan dilakukan di enam lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Aceh. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang di Lhoknga, Sabang (Tugu Nol Kilometer), Bukit Blang Tiron di Lhokseumawe, Pantai Lhokgeulumpang di Aceh Jaya, POB Suak Geudubang di Aceh Barat, serta Pantai Nancala di Simeulue.
Persiapan dan Pelaksanaan
- Lima teleskop astronomi disiapkan di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang untuk mendukung pengamatan.
- Pengamatan akan dimulai setelah salat Asar dan diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim hisab rukyat serta ahli astronomi Aceh.
- Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan proses pengamatan secara langsung.
Hasil dan Pengumuman
- Hasil pengamatan dari Aceh akan dilaporkan ke pemerintah pusat dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam sidang isbat yang digelar di Jakarta.
- Pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah akan disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sekitar pukul 19.30 WIB.
Imbauan kepada Masyarakat
- Masyarakat diharapkan menunggu penetapan awal bulan Syawal oleh pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026.
- Azhari mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan apabila terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya Idulfitri.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.