News
Enam Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Pasangan Mesum Kena 100 Kali
11 jam yang lalu
Enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai di Taman Sari Banda Aceh. Pasangan mesum, Wahyu Al Auza dan Irnawati, masing-masing menerima 100 kali cambuk karena melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum jinayat.
Selain pasangan mesum, empat pelanggar lainnya juga dihukum cambuk. Naudal Al Faruq dan Zahratul masing-masing menerima 29 kali dan 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Sementara Agus Gunawan dan Muhammad masing-masing dihukum sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Detail Pelaksanaan Hukuman
- Lokasi: Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh
- Waktu: Selasa
- Tujuan: Menimbulkan efek jera bagi masyarakat
Jenis Pelanggaran dan Hukuman
- Zina: 100 kali cambuk
- Ikhtilat: 29 dan 27 kali cambuk
- Maisir (Perjudian): 9 kali cambuk
Konteks Hukum
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
