Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Enam Tersangka Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

09 Januari 2026 12:03

Enam tersangka korupsi pengadaan westafel di Dinas Pendidikan Aceh telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan berkas dan barang bukti tahap II pada Kamis (8/1/2025). Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp7.215.125.019,49.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Detail Penyerahan Berkas

  • Empat tersangka: Berkas dinyatakan lengkap pada 5 November 2025.
  • Dua tersangka: Berkas dinyatakan lengkap pada 18 Desember 2025 dan diserahkan pada 8 Januari 2026.
  • Satu tersangka (SMY): Berkas dinyatakan lengkap pada 5 Oktober 2025 dan diserahkan pada 4 Desember 2025.

Dampak Korupsi

  • Kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
  • Korupsi ini melibatkan pengadaan westafel untuk tempat cuci tangan dan sanitasi di Dinas Pendidikan Aceh.
  • Tersangka berasal dari unsur pelaksana dan dijerat dengan pasal korupsi yang berat.

Proses Hukum

  • Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Banda Aceh.
  • Proses hukum akan berlanjut dengan penuntutan oleh jaksa.
  • Masyarakat Aceh diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh. Korupsi dalam sektor pendidikan dapat berdampak negatif pada pembangunan sumber daya manusia di daerah ini. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya penyerahan berkas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Masyarakat Aceh berhak mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan dengan baik dan benar.

Enam Tersangka Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh Dilimpahkan ke Jaksa
0123456789