Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Anggaran Ditumpuk di Setda Kota Langsa

3 hari yang lalu

Pemerintah Aceh mengembalikan dokumen evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa anggaran ditumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa, tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, berharap Pemko Langsa memperbaiki mekanisme penganggaran agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK.

Penyebab Pengembalian APBK

  • Anggaran ditumpuk di Setda Kota Langsa: Semua anggaran selain rutin ditumpuk di Sekretariat Daerah, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah: Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait.
  • Belum menempatkan belanja antar organisasi: Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, serta kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Dampak Pengembalian APBK

  • Hak masyarakat terganggu: Pengembalian APBK berdampak pada hak-hak masyarakat yang seharusnya terpenuhi melalui realisasi anggaran.
  • Proses evaluasi terhenti: Pemerintah Aceh tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
  • Harapan perbaikan mekanisme: Gubernur Aceh berharap Pemko Langsa menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam penyusunan APBK.

Langkah Selanjutnya

  • Surat resmi dari BPKA: Kepala BPKA telah mengirimkan surat kepada Walikota Langsa pada 6 Januari 2026 tentang pengembalian dokumen evaluasi.
  • Koordinasi dengan Pemko Langsa: Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemko Langsa untuk memperbaiki mekanisme penganggaran.
  • Perbaikan mekanisme penganggaran: Pemko Langsa diharapkan segera memperbaiki mekanisme penganggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Anggaran Ditumpuk di Setda Kota Langsa
0123456789