News
Forkopimda Nagan Raya Atur Antrean BBM Bersubsidi untuk Cegah Kegaduhan
08 Januari 2026 18:18
Forkopimda Nagan Raya menerbitkan surat edaran bersama untuk mengatur antrean dan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan pengamatan lapangan mengenai antrean panjang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Surat edaran tersebut diteken oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran distribusi BBM serta arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Ketentuan dalam Surat Edaran
-
Pemisahan Jalur Antrean: SPBU wajib memisahkan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
-
Pembatasan Pembelian BBM: Kendaraan angkutan barang atau truk dibatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar maksimal Rp300.000 per kendaraan per hari.
-
Larangan Antrean Inap: Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU untuk menghindari gangguan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
-
Prioritas Kendaraan: Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang membawa penumpang.
-
Pengawasan Terpadu: SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.
-
Sanksi bagi Pelanggar: SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Dampak dan Harapan
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keributan. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum di sekitar SPBU.
Dengan adanya pembatasan pembelian BBM untuk truk dan prioritas kendaraan tertentu, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan ketidakpuasan di antara masyarakat.
Pemerintah Daerah Nagan Raya berharap bahwa dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengaturan yang lebih baik dan terkoordinasi dalam pengisian BBM bersubsidi.
