News
Forkopimda Nagan Raya Terbitkan SE Penertiban Antrian BBM Bersubsidi
08 Januari 2026 22:35
Forkopimda Nagan Raya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk mengatur antrian dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Penandatanganan SE ini dilakukan oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU.
Ketentuan dalam SE Bersama
-
Pemisahan Jalur Antrean: SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
-
Batasan Pembelian: Khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.
-
Larangan Antrean Inap: Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
-
Prioritas Kendaraan: Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.
-
Dukungan Pengawasan: SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.
-
Sanksi: SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SE Bersama ini, diharapkan pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
