Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Forkopimda Nagan Raya Terbitkan Edaran Penertiban Antrean BBM Subsidi

08 Januari 2026 21:31

Forkopimda Nagan Raya menerbitkan surat edaran untuk menertibkan antrean BBM subsidi di SPBU. Surat ini berisi ketentuan pemisahan jalur antrean, batasan pembelian BBM untuk truk, dan larangan antrean inap. Sanksi tegas akan diberikan bagi SPBU yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi BBM.

Ketentuan dalam Surat Edaran

  • Pemisahan jalur antrean: SPBU diwajibkan memisahkan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
  • Batasan pembelian BBM: Khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM subsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.
  • Larangan antrean inap: Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU.
  • Kendaraan prioritas: Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.
  • Dukungan pengawasan terpadu: SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.
  • Sanksi tegas: SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan dan Tujuan

Melalui surat edaran bersama ini, Forkopimda Nagan Raya berharap pengelolaan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyampaikan bahwa Polres Nagan Raya siap mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Bersama tersebut melalui langkah pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas. "Kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," harapnya.

Forkopimda Nagan Raya Terbitkan Edaran Penertiban Antrean BBM Subsidi
0123456789