News
Gaji ke-13 PNS Aceh Cair Juni 2026, Ini Rincian Perhitungannya
3 jam yang lalu
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Aceh pada Juni 2026. Gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan lebih awal. Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, dengan rincian perhitungan yang jelas.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, gaji ke-13 akan dicairkan setelah momen Lebaran 2026. Proses pencairan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, yang menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk membayar THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Rincian Perhitungan Gaji ke-13
-
PNS:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
-
Pensiunan PNS:
- Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
- Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
- Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
- Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta
-
PPPK:
- Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
- Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
- Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
- Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta
Proses Pencairan
- Proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
- Jika mengalami kendala, instansi dapat menggunakan aplikasi desktop.
- Setelah nominal ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima Gaji ke-13
- PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
- Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Informasi ini penting bagi PNS dan pensiunan di Aceh untuk mempersiapkan keuangan mereka setelah Lebaran 2026.
