News
Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp 420 Miliar, GeRAK Desak Penetapan Tersangka
03 Januari 2026 11:28
Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK) mendesak agar dugaan korupsi program Beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Dugaan korupsi tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dan layak untuk segera ditindaklanjuti.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan bahwa dalam pengelolaan beasiswa tersebut terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program Beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM untuk periode 2021–2024, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 420 miliar.
Indikasi Korupsi
- Kegiatan fiktif: Terdapat dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan beasiswa.
- Unsur kesengajaan: Dugaan korupsi dilakukan dengan unsur kesengajaan.
- Kerugian keuangan negara: Dugaan korupsi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proses Penyidikan
- Gelar perkara: Proses gelar perkara telah menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, dan hubungan langsung dengan kerugian keuangan negara.
- Penetapan tersangka: GeRAK Aceh mendesak agar hasil gelar perkara segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
- KUHP baru: Penerapan KUHP baru berpotensi membawa konsekuensi hukum yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Dampak dan Urgensi
- Transparansi dan keadilan: Penetapan tersangka diharapkan dapat menjamin penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
- Konsekuensi hukum: Jika terbukti bersalah, sanksinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pidana tambahan yang berat.
- Penyidikan berlarut: Kejati Aceh telah melakukan penyidikan sejak Oktober 2025 namun belum mengumumkan penetapan tersangka.
Dengan dugaan korupsi yang mencapai Rp 420 miliar, GeRAK Aceh mendesak agar penyidikan segera ditindaklanjuti untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan beasiswa di Aceh. Penerapan KUHP baru juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi.
