News
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wamenhaj Tegaskan Akhiri Rente
6 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan praktik rente dalam pelaksanaan ibadah haji. Dahnil berharap jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak mengulangi kesalahan yang terjadi sebelumnya dan menyerahkan penindakan kepada KPK dan Kejaksaan.
Peran Aktif Gus Alex
- Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan.
- Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Gus Alex dalam aliran dana dari pihak swasta kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.
Kebijakan Diskresi Yaqut
- Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara tidak proporsional.
- Kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun dibagi rata menjadi 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
- Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tersingkir.
Kerugian Negara
- Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat perbuatan para tersangka.
- Angka tersebut masih bersifat estimasi awal, sementara KPK menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah Selanjutnya
- KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex, namun akan segera melakukannya untuk efektivitas penyidikan.
- Penyidik KPK masih fokus melengkapi berkas perkara, menelusuri aset para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, dan menunggu hasil audit resmi dari BPK.
