News
Hakim Ad Hoc Aceh Mogok, Perjuangkan Kesejahteraan Setara Hakim Karier
07 Januari 2026 20:41
Hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut serta dalam aksi mogok kerja nasional yang dicanangkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Aksi ini dimulai sejak 7 Januari 2026 dan bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan yang setara dengan hakim karier.
Menurut Aidil Akbar, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, para hakim ad hoc di PN Banda Aceh telah berkonsolidasi dan sepakat untuk mengikuti seruan aksi nasional tersebut. Tujuan utama aksi ini adalah untuk memperjuangkan aspirasi kolektif hakim ad hoc di Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tugas, tanggung jawab, serta beban kerja yang diemban.
Ketimpangan Kesejahteraan
- Penghasilan hakim ad hoc tipikor berkisar Rp18 juta per bulan, sementara hakim ad hoc PHI berkisar Rp15 juta per bulan.
- Penghasilan hakim karier jauh lebih tinggi berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025.
- Hakim ad hoc memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang sama dengan hakim karier.
Tujuan Aksi
- Memperjuangkan keadilan dan penghargaan terhadap profesi hakim ad hoc.
- Menuntut penyesuaian kebijakan kesejahteraan agar setara dan proporsional dengan hakim karier.
- Mendorong keberlangsungan sistem peradilan yang berintegritas.
Bentuk Aksi
- Mogok sidang nasional di setiap satuan kerja pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
- Rangkaian aksi nasional dari 12 hingga 21 Januari 2026.
Aksi ini bukan semata-mata soal penghasilan, tetapi tentang keadilan, penghargaan terhadap profesi, dan keberlangsungan sistem peradilan yang berintegritas. Para hakim ad hoc berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kesejahteraan agar setara dan proporsional dengan hakim karier.
FSHA Indonesia merupakan wadah solidaritas hakim ad hoc dari berbagai lingkungan peradilan, meliputi pengadilan tipikor, PHI, pengadilan HAM, serta pengadilan perikanan. Mereka mengimbau hakim ad hoc di Indonesia untuk melakukan rangkaian aksi nasional ini.
