News
Hakim vonis mantan kadis empat tahun penjara terkait korupsi pasar
23 Desember 2025 20:29
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah dalam kasus korupsi pembangunan pasar senilai Rp1,69 miliar. Putusan ini menunjukkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang pelayan publik. Kasus ini berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan. Keputusan pengadilan diharapkan memberikan efek jera bagi aparat daerah dalam pengelolaan anggaran publik.
