Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Dua terdakwa korupsi pembangunan gedung arsip Aceh Timur divonis penjara

6 hari yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi pembangunan gedung arsip di Aceh Timur. Terdakwa Budi Hermawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sementara itu, terdakwa Mahdi, Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi, divonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298 juta. Pekerjaan pembangunan gedung arsip yang seharusnya berlantai dua berubah menjadi satu lantai, dengan anggaran yang berkurang dari Rp2,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar. Selain itu, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan laporan palsu.

Detail Vonis

  • Budi Hermawan: 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta
  • Mahdi: 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta
  • Kerugian negara: Rp298 juta

Kronologi Kasus

  • Anggaran awal pembangunan gedung arsip: Rp2,5 miliar
  • Nilai penawaran CV Rahmat Konstruksi: Rp2,4 miliar
  • Anggaran setelah perubahan spesifikasi: Rp1,7 miliar
  • Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan laporan palsu

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak Korupsi

  • Kerugian negara sebesar Rp298 juta
  • Pekerjaan pembangunan gedung arsip tidak sesuai spesifikasi
  • Anggaran pembangunan berkurang secara signifikan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembangunan infrastruktur penting di Aceh Timur. Masyarakat berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan korupsi di masa depan.

Langkah Selanjutnya

  • Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap
  • Jika tidak menerima putusan, terdakwa dapat mengajukan banding
  • Putusan ini diharapkan dapat menjadi pencegahan bagi kasus korupsi serupa di masa depan
Dua terdakwa korupsi pembangunan gedung arsip Aceh Timur divonis penjara
0123456789