Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Wanita Lhokseumawe Divonis 7 Tahun Penjara Kasus TPPO Anak ke Malaysia

2 hari yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Rohamah, warga Lhokseumawe, atas kasus perdagangan orang anak berusia 16 tahun ke Malaysia. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan restitusi Rp117,38 juta.

Anak korban mengalami eksploitasi sebagai pekerja seks komersial di Malaysia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Rohamah, 56 tahun, warga Lhokseumawe
  • Korban: Anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar
  • Modus Operandi: Anak korban dibawa ke Malaysia melalui Dumai, Riau, pada Oktober 2024
  • Eksploitasi: Anak korban dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah hotel di Malaysia
  • Hukuman: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan restitusi Rp117,38 juta

Kronologi

  • Terdakwa dan seorang perempuan lainnya menerima uang sebesar RM25 ribu setelah menyerahkan anak korban kepada pengelola hotel di Malaysia.
  • Anak korban menggunakan identitas orang lain saat berangkat ke Malaysia.
  • Terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 19 Juni 2025.

Dampak

  • Anak korban mengalami luka dan hilangnya fungsi reproduksi akibat eksploitasi.
  • Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di Aceh.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap perdagangan orang di Aceh.

Reaksi

  • Terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan vonis tersebut dalam waktu tujuh hari.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, terutama anak-anak. Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Edukasi

  • Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus operandi perdagangan orang, terutama yang menargetkan anak-anak.
  • Pentingnya melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan orang kepada pihak berwenang.
  • Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang.
Wanita Lhokseumawe Divonis 7 Tahun Penjara Kasus TPPO Anak ke Malaysia
0123456789