Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa hanya enam tempat penitipan anak (daycare) yang memiliki izin resmi di kota, sementara ratusan lainnya beroperasi tanpa perizinan. Pernyataan ini datang setelah kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare ilegal yang masih dalam penyelidikan.
Dinas Pendidikan menyebutkan alamat lengkap dari setiap daycare yang berizin, dan menegaskan bahwa semua fasilitas tanpa izin akan ditutup. Pemerintah juga memohon masyarakat untuk melaporkan tempat penitipan anak yang tidak beroperasi secara legal agar dapat ditindaklanjuti.
Dampak bagi keluarga dan langkah pencegahan
- 6 daycare resmi tercatat di Banda Aceh, dengan alamat yang jelas di Kecamatan Syiah Kuala dan Jaya Baru.
- Semua daycare yang tidak memiliki izin akan ditutup secara permanen setelah verifikasi Dinas Pendidikan dan DPMPTSP.
- Masyarakat diminta untuk melaporkan fasilitas penitipan anak ilegal melalui saluran resmi Pemkot Banda Aceh.
- Proses perizinan melibatkan verifikasi kelayakan oleh Dinas Pendidikan sebelum DPMPTSP mengeluarkan izin operasional.
- Kasus penganiayaan balita yang sedang diselidiki menjadi momentum untuk memperketat pengawasan daycare di Aceh.
- Upaya ini bertujuan melindungi hak anak sesuai dengan prinsip syariat Islam dan nilai adat Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.