Kembalikesehatan

Hanya 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Orang Tua Khawatir","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":85,"Evidence":80,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":83,"Summary":"Pemerintah Kota Kota

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

29 Apr 2026

Hanya 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Orang Tua Khawatir","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":85,"Evidence":80,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":83,"Summary":"Pemerintah Kota Kota

Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa hanya enam tempat penitipan anak (daycare) yang memiliki izin resmi di kota, sementara ratusan lainnya beroperasi tanpa perizinan. Pernyataan ini datang setelah kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare ilegal yang masih dalam penyelidikan.

Dinas Pendidikan menyebutkan alamat lengkap dari setiap daycare yang berizin, dan menegaskan bahwa semua fasilitas tanpa izin akan ditutup. Pemerintah juga memohon masyarakat untuk melaporkan tempat penitipan anak yang tidak beroperasi secara legal agar dapat ditindaklanjuti.

Dampak bagi keluarga dan langkah pencegahan

  • 6 daycare resmi tercatat di Banda Aceh, dengan alamat yang jelas di Kecamatan Syiah Kuala dan Jaya Baru.
  • Semua daycare yang tidak memiliki izin akan ditutup secara permanen setelah verifikasi Dinas Pendidikan dan DPMPTSP.
  • Masyarakat diminta untuk melaporkan fasilitas penitipan anak ilegal melalui saluran resmi Pemkot Banda Aceh.
  • Proses perizinan melibatkan verifikasi kelayakan oleh Dinas Pendidikan sebelum DPMPTSP mengeluarkan izin operasional.
  • Kasus penganiayaan balita yang sedang diselidiki menjadi momentum untuk memperketat pengawasan daycare di Aceh.
  • Upaya ini bertujuan melindungi hak anak sesuai dengan prinsip syariat Islam dan nilai adat Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.