News
MA Pangkas Hukuman Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Jadi 13 Tahun
02 Januari 2026 14:44
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memangkas hukuman penjara terhadap Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dari 20 tahun menjadi 13 tahun penjara. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 2082 K/Pid/2025, di mana MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, namun tetap memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan.
Berdasarkan fakta, petunjuk, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Zulfurqan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim agung menilai pidana 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding telah melampaui batas maksimum ancaman pidana Pasal 338 KUHP, yakni paling lama 15 tahun penjara.
Pertimbangan Hukum
- Pidana 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan dinilai melampaui batas maksimum ancaman pidana Pasal 338 KUHP.
- Putusan MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 344/PID/2025/PT BNA yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna.
- Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.
Dampak dan Reaksi
- Kasus ini melibatkan mahasiswa dan dampaknya terhadap keamanan di Aceh.
- Penasihat hukum terdakwa, Rian Apriesta, menyatakan pihaknya masih membuka peluang menempuh upaya hukum lanjutan.
- Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Aceh.
Konteks Lokal
- Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menjadi lokasi kejadian.
- Dhiyaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada 19 Oktober 2024.
- Zulfurqan, terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.
Putusan ini menarik perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dan dampaknya terhadap keamanan di Aceh. Penasihat hukum terdakwa masih membuka peluang upaya hukum lanjutan, sementara masyarakat menunggu keadilan yang lebih lanjut.
