Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Imigrasi Aceh Deportasi 81 WNA, Terbanyak di Banda Aceh dan Sabang

04 Januari 2026 14:12

Imigrasi Aceh melakukan deportasi terhadap 81 warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Tindakan ini dilakukan oleh berbagai kantor imigrasi di Aceh, dengan terbanyak di Banda Aceh dan Sabang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menjelaskan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diberikan kepada WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan antara lain izin tinggal yang telah habis masa berlaku serta pelanggaran lainnya.

Rincian Deportasi

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh: 36 orang
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang: 23 orang
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh: 10 orang
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa: 6 orang
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe: 5 orang
  • Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon: 1 orang

Penindakan Hukum

Selain deportasi, Imigrasi Aceh juga melakukan penindakan pro justitia terhadap pelanggaran keimigrasian yang mengandung unsur pidana. Sepanjang tahun 2025, terdapat tiga WNA yang diproses secara hukum, dengan dua ditangani oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu oleh Kantor Imigrasi Langsa.

Komitmen Imigrasi Aceh

Tato menegaskan bahwa penindakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Aceh dalam menerapkan kebijakan selektif secara tegas dan profesional. Setiap tindakan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum. Ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh.

Dengan tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Aceh, serta melindungi kepentingan masyarakat lokal dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Dampak Jangka Panjang

  • Keamanan dan Ketertiban: Tindakan deportasi dan penindakan hukum diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Aceh.
  • Kepastian Hukum: Kebijakan selektif yang diterapkan oleh Imigrasi Aceh menunjukkan komitmen dalam menerapkan kepastian hukum.
  • Lindungan Masyarakat: Dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA, masyarakat Aceh dapat terlindungi dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Imigrasi Aceh Deportasi 81 WNA, Terbanyak di Banda Aceh dan Sabang
0123456789