Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, terus memperkuat kolaborasi antar instansi dalam upaya mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah titik 0 km Indonesia itu. Sabang sebagai pintu gerbang ujung barat Indonesia memiliki potensi kerawanan TPPO yang harus diantisipasi bersama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyatakan bahwa kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam rangka deteksi dini dan pencegahan terjadinya TPPO di wilayah Sabang. TPPO merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Kolaborasi Lintas Instansi
- Kegiatan kolaborasi melibatkan unsur Pemerintah Kota Sabang, Kejari, Polres Sabang, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang.
- Muchsin menegaskan bahwa upaya deteksi dini dan pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh salah satu instansi saja, melainkan perlu sinergi serta kolaborasi lintas instansi terkait.
Program Desa Binaan
- Imigrasi Sabang telah melaksanakan program desa binaan lewat petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).
- Pimpasa turun langsung ke masyarakat desa untuk memberikan edukasi terkait keimigrasian dan bahaya yang ditimbulkan dari TPPO.
Modus TPPO yang Berkembang
- Muchsin menyatakan bahwa persoalan TPPO bukanlah isu baru, namun modusnya terus berkembang dan semakin kompleks.
- Melalui forum ini, diharapkan semua pihak mulai tingkat aparatur desa hingga pemerintah kota dapat bersinergi mencegah TPPO terhadap warga Kota Sabang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
: developer perumahan aceh hadapi lonjakan harga batu bata hingga rp1.200
“Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa perhatian serius, kami khawatir banyak developer di Aceh ambruk.” ZULKIFLI HM JUNED, Ketua DPD REI Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.