Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Batas Akhir Pendataan Rumah Rusak Banjir Aceh Tamiang 15 Januari 2026

06 Januari 2026 17:45

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan batas akhir pendataan kerusakan rumah akibat banjir dan longsor yang terjadi pada November 2025 lalu hingga 15 Januari 2026. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Armia Pahmi, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kondisi rumah masing-masing melalui perangkat kampung setempat guna memastikan seluruh rumah terdampak masuk dalam data penerima bantuan.

Dalam pendataan tersebut, kerusakan rumah diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni rusak ringan (RR), rusak sedang (RS), rusak berat (RB), dan rumah hilang (RH). Masyarakat yang belum terdata diminta segera melapor agar dapat dimasukkan dalam pendataan tahap kedua.

Klasifikasi Kerusakan Rumah

  • Rusak Ringan (RR): Atap bocor atau rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu atau jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta instalasi listrik rusak ringan. Rumah masih dinilai layak dan aman untuk dihuni.
  • Rusak Sedang (RS): Kerusakan sebagian struktur bangunan yang mengurangi tingkat keamanan, seperti dinding retak besar atau roboh sebagian, atap rusak sekitar 30–50 persen, kuda-kuda rusak, kolom atau balok retak, serta lantai ambles.
  • Rusak Berat (RB): Kerusakan parah pada struktur bangunan, bahkan hingga roboh. Contohnya rumah roboh atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, serta kolom atau balok patah.

Proses Pendataan

  • Masyarakat diminta untuk melapor dan memastikan kondisi rumahnya telah terdata di tingkat kampung.
  • Daftar pendataan rumah terdampak tahap pertama telah diumumkan.
  • Pendataan tahap kedua akan dilakukan untuk rumah yang belum terdata.
  • Kondisi rumah harus didokumentasikan dengan baik untuk verifikasi oleh tim dari pusat.

Bupati Armia Pahmi menekankan pentingnya pendataan ini untuk memastikan bahwa seluruh rumah terdampak banjir dan longsor dapat menerima bantuan sesuai dengan kategori kerusakan yang dialami. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan perangkat kampung setempat untuk memastikan proses pendataan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Batas Akhir Pendataan Rumah Rusak Banjir Aceh Tamiang 15 Januari 2026
0123456789