Kembalikriminal

CCTV Mengungkap Kekerasan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

29 Apr 2026

CCTV Mengungkap Kekerasan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh

Pada Senin (27/4/2026) malam, rekaman CCTV dari Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menunjukkan seorang pengasuh melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan, termasuk menjepit telinga, memukul wajah, dan mengalihkan bayi sampai terjatuh.

Temuan ini muncul setelah orang tua korban, yang awalnya menerima jawaban polos dari anaknya, memeriksa rekaman kamera dan menemukan bukti visual; video kemudian menyebar dalam grup WhatsApp orang tua dan memicu konfirmasi dari pihak kepolisian yang menegaskan pengasuh sebagai tersangka dan menutup daycare yang ternyata tidak berizin.

Respons Pemerintah dan Tindakan Hukum

  • Dua kejadian terjadi pada tanggal 24 dan 27 April 2026 berdasarkan analisis CCTV.
  • Pengasuh bernama DS (24) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
  • Daycare Baby Preneur beroperasi selama 5 tahun tanpa izin operasional resmi dari Pemkot Banda Aceh.
  • Pemkot Banda Aceh menutup daycare dan akan melakukan audit terhadap semua TPA tanpa izin di wilayah kota.
  • Orang tua wali membentuk grup WhatsApp khusus untuk membagikan bukti, koordinasi tindakan hukum, dan menuntut kepastian hukum bagi pelaku.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.