Pada Senin (27/4/2026) malam, rekaman CCTV dari Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menunjukkan seorang pengasuh melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan, termasuk menjepit telinga, memukul wajah, dan mengalihkan bayi sampai terjatuh.
Temuan ini muncul setelah orang tua korban, yang awalnya menerima jawaban polos dari anaknya, memeriksa rekaman kamera dan menemukan bukti visual; video kemudian menyebar dalam grup WhatsApp orang tua dan memicu konfirmasi dari pihak kepolisian yang menegaskan pengasuh sebagai tersangka dan menutup daycare yang ternyata tidak berizin.
Respons Pemerintah dan Tindakan Hukum
- Dua kejadian terjadi pada tanggal 24 dan 27 April 2026 berdasarkan analisis CCTV.
- Pengasuh bernama DS (24) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
- Daycare Baby Preneur beroperasi selama 5 tahun tanpa izin operasional resmi dari Pemkot Banda Aceh.
- Pemkot Banda Aceh menutup daycare dan akan melakukan audit terhadap semua TPA tanpa izin di wilayah kota.
- Orang tua wali membentuk grup WhatsApp khusus untuk membagikan bukti, koordinasi tindakan hukum, dan menuntut kepastian hukum bagi pelaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.