Kembalilingkungan

Dua Izin Tambang Beutong, Aceh Ancam Leuser, Warga Khawatir

Penulis

ajnn.net

Tanggal

21 Mei 2026

Dua Izin Tambang Beutong, Aceh Ancam Leuser, Warga Khawatir

Keputusannya Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 telah membatalkan izin usaha pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan pertimbangan lingkungan, kesejarahan, dan kerentanan bencana.

Dua perusahaan baru, PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, telah mendapat izin tambang di area yang disebut berada pada bekas konsesi EMM, menimbulkan pertanyaan apakah putusan MA hanya berlaku untuk satu nama perusahaan atau seluruh zona tersebut.

Implikasi untuk Kawasan Ekosistem Leuser dan Masyarakat Lokal

  • Putusan MA Tahun 2020 membatalkan izin PT EMM karena ancamkan Kawasan Ekosistem Leuser dan situs bersejarah seperti kuburan massal Cut Nyak Dien.
  • Dua izin baru diberikan pada PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di wilayah yang sama dengan konsesi EMM sebelumnya.
  • Area tersebut tergolong rawan bencana (banjir, longsor, gempa) sesuai RTRW Provinsi Aceh dan kabupaten terkait.
  • Pemerintah dilarang menerbitkan izin di Kawasan Ekosistem Leuser menurut Pasal 150 ayat (2) UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • Aktivis lingkungan, seperti Walhi, menilai izin baru berpotensi merusak fungsi ekosistem dan memengaruhi hidup nelani, petani, dan UMKM setempat.
  • Warga sekitar menuntut transparansi dan peninjauan ulang oleh pemerintah daerah agar tidak melanggar putusan MA dan prinsip otonomi khusus Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.