News
Warga Aceh Divonis 7 Tahun Penjara Jual Anak ke Malaysia untuk PSK
2 hari yang lalu
Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijual ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Majelis hakim juga menghukum Rohamah membayar restitusi sebesar Rp 117,381 juta kepada korban.
Korban, yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, justru dipaksa menjadi PSK di sebuah hotel di Malaysia. Rohamah juga merampas telepon genggam korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.
Detail Kasus
- Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
- Restitusi: Rp 117,381 juta kepada korban
- Dokumen Palsu: Korban menggunakan identitas orang lain yang dibuat oleh dua pelaku berinisial RD (41) dan EN (38)
- Pelaku Lain: RD dan EN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Dampak Sosial
- Kasus ini menyoroti masalah perdagangan orang yang masih terjadi di Aceh
- Korban mengalami trauma dan kehilangan hak asasi manusia
- Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan
Proses Hukum
- Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 10 tahun penjara
- Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini
- Pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan kepada terdakwa untuk melunasi restitusi dalam waktu 14 hari
Langkah Selanjutnya
- Jika restitusi tidak dibayarkan, keluarga korban dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
- Jaksa diperintahkan menyita harta benda terdakwa jika restitusi tidak dibayarkan
- Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan pengiriman ke luar negeri. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Fakta Penting
- Korban: Anak di bawah umur
- Tujuan: Malaysia
- Modus Operandi: Penawaran pekerjaan palsu
- Dampak: Korban dipaksa menjadi PSK
- Hukuman: 7 tahun penjara dan restitusi Rp 117,381 juta
