Pemerintah Aceh sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Meskipun Pergub tersebut masih terdaftar sebagai peraturan berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Aceh, pemerintah mengaku telah mencabutnya secara kebijakan.
Namun, di lapangan sejumlah warga seperti DN, ibu pasien berusia 8 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Prima Inti Media (PIM), mengaku masih harus mengurus dan membayar BPJS Kesehatan mandiri meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan. Gubernur Muzakir Manaf telah mengirim surat nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka kembali akses kepesertaan JKA yang sebelumnya diblokir.
Proses pencabutan dan dukungan pihak terkait
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 masih tercatat berlaku di JDIH Aceh pada kategori Peraturan Gubernur bidang administrasi pemerintahan.
- Juru bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan bahwa pergub baru yang mencabutnya sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
- Surat Gubernur Aceh nomor 400.7.3.6/5806 merupakan langkah administratif untuk memblokir kembali kepesertaan JKA setelah dinonaktifkan oleh pergub 2026.
- Warga melaporkan masih membayar BPJS mandiri karena sistem kepesertaan belum terupdate di tingkat layanan kesehatan.
- Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan berbasis JKA harus terus berjalan dan proses pencabutan telah mendapat dukungan masyarakat serta DPR Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: developer perumahan aceh hadapi lonjakan harga batu bata hingga rp1.200
“Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa perhatian serius, kami khawatir banyak developer di Aceh ambruk.” ZULKIFLI HM JUNED, Ketua DPD REI Aceh
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Dana Abadi Pendidikan Aceh Rp1,45 Triliun hanya mengendap, khawatir potensi rugi
BANDA ACEH - Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, menilai pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Aceh belum...
:null}}]}(null):{...}) I need correct JSON only. Let's construct exactly: {
KBA.ONE, JAKARTA – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, bersama Ketua Komisi I Heri Yanda serta anggota Komisi III Wahidin dan Ali Sadikin melakukan pertemuan dengan pihak Kementeria


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.