News
Polres Abdya Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru untuk Penyidik
21 jam yang lalu
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, memimpin kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada jajaran penyidik Polres Abdya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapolres Abdya pada Kamis (15/1/2026) dan diikuti oleh penyidik dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas, serta SPKT.
Dalam arahannya, Kapolres Agus menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP terbaru bagi setiap penyidik. Ia menyatakan bahwa perubahan regulasi hukum harus segera dipahami agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Sosialisasi
- Meningkatkan kapasitas penyidik dalam menangani perkara, terutama kasus yang membutuhkan analisis hukum mendalam.
- Menyamakan persepsi antarunit penyidik agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.
- Memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan penyidik dalam menangani kasus.
Dampak Sosialisasi
- Meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.
- Memperkuat integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Agus juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antar Criminal Justice System (CJS) agar penegakan hukum lebih efektif dan menyeluruh. Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ini berjalan lancar dan mendapat perhatian serius dari para penyidik. Dengan adanya pembekalan hukum terbaru, diharapkan aparat Kepolisian di Abdya semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Fakta Penting
- Peserta sosialisasi: Penyidik dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan SPKT.
- Lokasi: Aula Mapolres Abdya.
- Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026.
- Tujuan utama: Meningkatkan pemahaman dan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus hukum.
