Lead
Polisi Banda Aceh telah menetapkan tiga pengasuh di sebuah daycare sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Dua tersangka baru bernama RY (25) dan NS (24) ditambah DS (24) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Detail Tindaklanjutan Hukum dan Dampak Masyarakat
- Tiga orang tersangka, semua berusia 24‑25 tahun, bekerja sebagai pengasuh di daycare tersebut.
- Diduga melakukan kekerasan berupa mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat dua balita secara berulang.
- Motif yangディuga berasal dari kesal terhadap anak yang tidak mau makan, menunjukkan ketidakprofesionalan dalam perawatan anak.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP).
- Ancaman maksimum: penjara lima tahun dan denda Rp 72 juta per orang.
- Ketiga tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh menunggu perkara pengadilan.
Dampak Terhadap Komunitas
Kejadian ini menimbulkan khawatir di kalangan warga Banda Aceh mengenai keamanan layanan penitipan anak. Diharapkan dapat menjadi momentum untuk peningkatan standar pengasuhan dan pengawasan daycare di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaIbu dan Anak di Aceh Utara Tusukan, Polisi Masih Cari Motif
ACEH UTAR - Kasus penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nurhanifah (37) dan anaknya, Bintang Zaki Munarwah (12), di Gampong Simpang Empat,...
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang
Kecamatan Meuraxa Temukan Janin Enam Bulan dalam Plastik di Sungai Punge Jurong
Berdasarkan informasi yang diterima Serambi dari sumber di Polresta Banda Aceh, bayi tersebut diperkirakan berusia lebih kurang enam bulan.
Warga Bireuen Menantikan Jembatan Teupin Mane, Progres 17% hingga April 2026
Hal tersebut disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, saat meninjau pembangunan jembatan duplikasi Teupin Mane yang bersumber dana APBN


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.