Kembalikriminal

Penyelewengan Alsintan di Aceh Utara Rugikan Negara Rp 720 Juta

Penulis

serambinews.com

Tanggal

19 Apr 2026

Penyelewengan Alsintan di Aceh Utara Rugikan Negara Rp 720 Juta

Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Aceh Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Seorang manajer Brigade Pangan di Kecamatan Nisam didakwa melakukan penggelapan alsintan bantuan pemerintah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 720 juta.

Bantuan alsintan yang terdiri dari beberapa unit traktor diberikan kepada Brigade Pangan Siwah Nisam melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara. Namun, terdakwa diduga tidak memberitahukan kepada pengurus kelompok dan justru menguasai serta menjual alsintan tersebut tanpa izin.

Kronologi Kasus

  • Maret 2025: Terdakwa menerima alsintan di Gampong Teungoh, Kecamatan Nisam.
  • 10 Maret 2025: Terdakwa menjual traktor HARFIA HTR-855 seharga Rp 100 juta.
  • 17 Maret 2025: Terdakwa menjual traktor MAXXI 404 dengan harga yang sama.
  • 2 Mei 2025: Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan alsintan.
  • 9 Mei 2025: Alsintan yang dibawa terdakwa ditolak karena tidak sesuai spesifikasi asli.

Dampak dan Kerugian

  • Negara mengalami kerugian sebesar Rp 720,3 juta akibat penjualan alsintan.
  • Alat pertanian yang seharusnya membantu petani di Aceh Utara tidak dapat dimanfaatkan.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Proses Hukum

  • Terdakwa dijerat dengan Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
  • Persidangan ditunda hingga 21 April 2026 untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.