Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar di Jakarta

5 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar. Kerugian ini muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp75 miliar, namun diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai tersebut turun 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Detail Kasus

  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, dan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
  • Kasus ini melibatkan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dampak dan Urgensi

  • Kerugian negara mencapai Rp59 miliar, yang berdampak pada pendapatan negara.
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
  • KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

Langkah Selanjutnya

  • KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
  • Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dalam pengelolaan pajak.
  • Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pajak untuk mencegah kerugian negara dan memastikan keadilan bagi semua warga negara. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di semua sektor, termasuk sektor pajak yang vital bagi pendapatan negara.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan benar dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar di Jakarta
0123456789