Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejaksaan Geledah Dinas PUPR Langsa, Proyek Rp 1,7 Miliar Diperiksa

02 Januari 2026 22:35

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Tindakan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan drainase di Perumahan Gampong Alue Dua senilai Rp 1,755 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan dan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) yang dikeluarkan pada 30 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis dalam proyek tersebut.

Detail Penggeledahan dan Penyitaan

  • Penggeledahan dilakukan pada 31 Desember 2025 di Kantor Dinas PUPR Kota Langsa.
  • Penyitaan barang bukti didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025.
  • Tim penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Penyedia Jasa (inisial M), Konsultan Pengawas (inisial S), PPTK (inisial D), dan PPK (inisial YO).

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara sah dan prosedural. Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dampak dan Harapan

Proyek pembangunan jalan dan drainase di Gampong Alue Dua diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Namun, dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan keberlanjutan proyek. Masyarakat berharap bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat terjaga.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Geledah Dinas PUPR Langsa, Proyek Rp 1,7 Miliar Diperiksa
0123456789