Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi PUPR dan KKN PPPK Aceh Selatan

08 Januari 2026 13:45

Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 8 Januari 2025. Mereka menyoroti dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Aksi ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 25 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR Aceh, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9,59 miliar. Selain itu, terdapat dugaan KKN dalam seleksi PPPK di Aceh Selatan, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pendidikan.

Temuan dan Dugaan Korupsi

  • Kerugian negara sebesar Rp9,59 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 25 paket pekerjaan di Dinas PUPR Aceh.
  • Dugaan KKN dalam seleksi PPPK di Aceh Selatan, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat.
  • Praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis, mulai dari dugaan setoran Rp10 juta– Rp30 juta untuk penempatan kepala sekolah, potongan satu persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap pencairan, hingga dugaan penarikan kembali gaji guru dan tenaga kontrak pada periode Juli-Desember 2023.
  • Pengakuan pemberian uang Rp500 ribu setiap kali kunjungan sekolah, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Tuntutan dan Desakan

  • Mahasiswa mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI secara hukum tanpa tebang pilih.
  • Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh, PPK, serta pihak rekanan yang terlibat dalam 25 paket pekerjaan bermasalah.
  • Mengusut tuntas dugaan KKN dalam seleksi PPPK di Aceh Selatan, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pendidikan.
  • Menuntut pembongkaran seluruh aktor yang terlibat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam UU ASN, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta mencederai semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi PUPR dan KKN PPPK Aceh Selatan