News
Penjabat Keuchik Seurapong Ditahan atas Korupsi Dana Desa Rp173 Juta
16 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan penjabat keuchik atau kepala desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, karena diduga melakukan korupsi dana desa. Tersangka berinisial AB ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan dan persidangan. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Besar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan, AB diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021. Penyimpangan tersebut meliputi tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, serta belanja fiktif. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp173 juta.
Detail Kasus
- Tersangka AB merupakan Penjabat Keuchik Seurapong pada periode 2020 hingga 2021.
- Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
- AB disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Selain itu, AB juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Kejari Aceh Besar
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat Aceh, mengingat dana desa merupakan sumber daya yang vital untuk pembangunan dan kesejahteraan warga lokal.
Dampak dan Refleksi
Kasus korupsi dana desa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat Aceh, khususnya warga Gampong Seurapong, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi pengelola dana desa lainnya. Kejadian ini juga mengingatkan akan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
