News
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Negara Rugi Rp 404 Juta
11 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melanjutkan penanganan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dua tersangka, ZUA dan JM, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerima dana SPPD secara tidak sah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 404.078.950.
Kasus ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat dan Pelaksana Tugas Inspektur Aceh Besar. Modus operandi yang sama dilanjutkan oleh JM setelah dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat pada Oktober 2021. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari.
Dampak dan Penanganan
- Kerugian negara: Rp 404.078.950 berdasarkan laporan akuntan publik.
- Modus operandi: Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan SPPD.
- Penahanan: Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
- Komitmen Kejari: Menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam pemberantasan korupsi.
Kejari Aceh Besar mengimbau aparatur pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Edukasi dan Pencegahan
- Integritas: Pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
- Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan.
- Transparansi: Pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan dapat diawasi publik.
Dengan penanganan kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menghindari praktik korupsi dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara.
Langkah ke Depan
- Penuntutan: Proses penuntutan akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan.
- Pencegahan: Kejari Aceh Besar akan terus mengawasi dan mencegah praktik korupsi di wilayahnya.
- Edukasi: Sosialisasi tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
