Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah tamu undangan, termasuk Bupati Aceh Selatan, perwakilan Kapolres, dan Kepala BNNK Aceh Selatan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, dengan rincian sebagai berikut:
- 23 perkara narkotika, termasuk ganja seberat 1.670,74 gram dan sabu seberat 1.487,74 gram
- 3 perkara pencurian
- 2 perkara maisir (judi online)
- 2 perkara kesusilaan
- 1 perkara ITE
- 2 perkara pertambangan
- 2 perkara migas
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 11 unit telepon genggam dari berbagai merek. Pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung barang bukti apa saja yang dimusnahkan.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

