News
Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode 2025, 750 Butir Ekstasi Dihancurkan
23 Desember 2025 17:24
Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika periode 2025, terdiri dari 750 butir ekstasi, 1.052,6 gram sabu, dan 2.963,36 gram ganja. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar penanganan perkara narkotika. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh. Kegiatan pemusnahan dilakukan sesuai protokol hukum yang berlaku.
