Kembalihukum

Khawatir, warga Banda Aceh menyaksikan sembilan pelanggar syariat dipukul cambuk

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

21 Mei 2026

Khawatir, warga Banda Aceh menyaksikan sembilan pelanggar syariat dipukul cambuk

Pada Kamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang yang dinyata bersalah melanggar qanun syariat Islam. Pelaksanaan dilakukan di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dengan tujuan menimbulkan efek jera sebagai bentuk penegakan hukum.

Detail Hukuman dan Pelanggar

  • 100 kali cambuk diberikan kepada M Adil, Nurfadilah, Igosli Ananda, dan Sulis Vausia karena terbukti bersalah dalam jarimah zina.
  • 27 kali cambuk diterima oleh Rizki dan Amelia karena ikhtilat (berduaan laki-laki dan perempuan).
  • 10 kali cambuk diberikan kepada Murdani dan Mursalin, serta 9 kali cambuk kepada Putra Rizki karena perjudian (maisir).
  • Pelaksanaan dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, hadapan khalayak ramai.
  • Kepala Satpol PP Banda Aceh M Rizal menegaskan bahwa none of the terhukum adalah warga Kota Banda Aceh; sebagian merupakan pekerja seks komersial atau pencari pekerjaan yang berbuat asusila.
  • Hukuman cambuk dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.