News Explainer
Tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dikebumikan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Seorang tersangka dengan inisial DS ditangkap di Kalimantan Barat pada pertengahan Februari 2026. Tersangka diduga mengunggah konten di media sosial TikTok yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang menyinggung umat Islam di Provinsi Aceh.
Proses Hukum yang Berlangsung
- Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
- Laporan polisi tertanggal 18 November 2025 memicu penyidikan yang berujung pada penangkapan di wilayah lain.
- Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikenakan kepada DS.
- Polda Aceh mengingatkan masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial dan menghindari konten provokasi.
Implikasi bagi Masyarakat
Kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang ketat terhadap tindak pidana siber di Banda Aceh, terutama yang melibatkan SARA. Pemberitaan ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak menyebarkan hoaks dan hate speech di platform digital.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaBanjir Bireuen Hancurkan Usaha Batu Merah Jalaluddin, Warga Berjuang Bangkit
Salah satu korban, Jalaluddin, bersama istrinya Ainsyah, warga Blang Panjoe, harus menerima kenyataan pahit. Rumah mereka rusak
Kebakaran Landa Komplek Mapolsek Pandrah, Bhayangkari dan Mess Polisi Hangus
Kebakaran melanda kompleks Mapolsek Pandrah, Bireuen, Selasa (21/4/2026) pagi dan menghanguskan tiga bangunan semipermanen.
22 Lokasi Usah Walet Ditutup di Lhokseumawe, Warga Diajak Patuh
Pemko Lhokseumawe menyegel 22 usa sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (22/04/2026)
Dapur MBG Simpang Mamplam Ditutup Usai Keracunan 123 Siswa Aceh
BIREUEN — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.