Kembalihukum

Tersangka Penistaan Agama Ditahan 20 Hari di Rutan Banda Aceh

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

23 Apr 2026

Tersangka Penistaan Agama Ditahan 20 Hari di Rutan Banda Aceh

News Explainer

Tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dikebumikan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Seorang tersangka dengan inisial DS ditangkap di Kalimantan Barat pada pertengahan Februari 2026. Tersangka diduga mengunggah konten di media sosial TikTok yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang menyinggung umat Islam di Provinsi Aceh.

Proses Hukum yang Berlangsung

  • Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
  • Laporan polisi tertanggal 18 November 2025 memicu penyidikan yang berujung pada penangkapan di wilayah lain.
  • Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikenakan kepada DS.
  • Polda Aceh mengingatkan masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial dan menghindari konten provokasi.

Implikasi bagi Masyarakat

Kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang ketat terhadap tindak pidana siber di Banda Aceh, terutama yang melibatkan SARA. Pemberitaan ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak menyebarkan hoaks dan hate speech di platform digital.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.