Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejari Langsa Geledah Dinas PUPR, Proyek Rp 1,7 Miliar Gampong Alue Dua Diperiksa

02 Januari 2026 19:32

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua senilai Rp 1.755.607.122.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan SH MKn dan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Langsa. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada proyek tersebut.

Detail Penggeledahan dan Penyitaan

  • Penggeledahan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 di Kantor Dinas PUPR Kota Langsa.
  • Penyitaan dokumen dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa.
  • Tindakan ini telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Pihak yang Diperiksa

  • Penyedia Jasa berinisial M
  • Konsultan Pengawas berinisial S
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial D
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YO

Komitmen Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tindakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat alat bukti dan membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Gampong Alue Dua yang terdampak oleh proyek tersebut. Kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah dan prosedural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Langsa dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan yang merugikan.

Kejari Langsa Geledah Dinas PUPR, Proyek Rp 1,7 Miliar Gampong Alue Dua Diperiksa
0123456789