News
Kejari Langsa Geledah PUPR, Proyek Jalan Rp1,75 Miliar di Gampong Alue Dua Diduga Korupsi
03 Januari 2026 16:31
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Rabu 31 Desember 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua senilai Rp1.755.607.122. Dugaan penyimpangan teknis dan kerugian keuangan daerah menjadi fokus utama penyidikan.
Tim penyidik, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Fadli Setiawan, menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek. Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Detail Penggeledahan
- Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025.
- Penyitaan dokumen didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025.
- Seluruh tindakan penyidik telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa.
Dugaan Penyimpangan
- Proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.
- Dugaan ini membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.
- Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Langsa Nomor PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Langkah Selanjutnya
- Kejari Langsa akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
- Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan anggaran publik di Aceh, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
