News
Kepala Inspektorat Aceh Besar Ditahan, Korupsi SPPD Rp404 Juta
15 Januari 2026 13:53
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ditahan oleh Kejari Aceh Besar karena diduga terlibat korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp404 juta. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.
Kedua tersangka, berinisial Z dan J, diduga mencantumkan nama mereka pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana SPPD yang tidak dilakukan. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp404 juta.
Detail Kasus
- Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.
- Dugaan korupsi berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
- Z menjabat sebagai sekretaris dan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
- Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dampak
- Kerugian negara mencapai Rp404 juta.
- Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di pengadilan.
- Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan dana negara.
Hukum yang Dilanggar
- Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Kejari Aceh Besar
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.
Kesimpulan
Kasus korupsi SPPD ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan dana negara. Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional dan transparan.
