Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kejati Aceh Periksa 57 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar

3 hari yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 57 saksi dalam kasus dugaan korupsi beasiswa senilai Rp420,5 miliar yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti guna melengkapi berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa jumlah saksi masih bisa bertambah seiring dengan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa tersebut.

Detail Kasus

  • Nilai Beasiswa: Total anggaran beasiswa dari tahun 2021 hingga 2024 mencapai Rp420,5 miliar, dengan rincian:
    • 2021: Rp153,85 miliar
    • 2022: Rp141 miliar
    • 2023: Rp64,55 miliar
    • 2024: Rp61,12 miliar
  • Dampak Korupsi: Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi ini juga berdampak pada pengembangan sumber daya manusia dan masa depan generasi muda Aceh.
  • Tahap Penyidikan: Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

Langkah Selanjutnya

  • Penyidik berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.
  • Masyarakat diajak untuk mendukung upaya pengusutan kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

Dengan adanya dugaan korupsi ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat dan adil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana beasiswa di Aceh.

Kejati Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam mengelola dana publik dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

Masyarakat Aceh berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik dapat pulih dan generasi muda Aceh dapat mendapatkan hak mereka untuk pendidikan yang layak.

Kejati Aceh Periksa 57 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar
0123456789