Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp420 Miliar

08 Januari 2026 16:00

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mengusut dugaan penyimpangan dana beasiswa senilai Rp420 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Penyidik telah memeriksa 57 saksi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala BPSDM Aceh, yang terlibat dalam pengelolaan beasiswa periode 2021–2024.

Meskipun menghadapi keterbatasan akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Aceh, Kejati Aceh tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk tenaga kontrak dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program beasiswa.

Detail Penyidikan

  • 57 saksi telah diperiksa, termasuk pihak BPSDM dan pihak terkait lainnya.
  • KPA program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024 diperiksa pada 6 November 2025.
  • Mantan Kepala BPSDM Aceh, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), diperiksa terkait kasus serupa.
  • Tenaga kontrak di BPSDM diperiksa pada 3 November 2025.
  • PPTK program beasiswa diperiksa sebagai saksi pada 31 Oktober 2025.

Dampak dan Urgensi

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan dana publik di Aceh. Penyidikan yang berkelanjutan menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan transparansi, meskipun dalam kondisi sulit akibat bencana alam. Warga Aceh diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana beasiswa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Konteks Lokal

Aceh memiliki otonomi khusus yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan. Dugaan penyimpangan dana beasiswa ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan program-program pendidikan di Aceh. Penyidikan yang transparan dan adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan tersebut dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar untuk kepentingan masyarakat Aceh.

Langkah Selanjutnya

Kejati Aceh akan terus melanjutkan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi tambahan jika diperlukan. Masyarakat diharapkan untuk mendukung proses hukum ini dan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp420 Miliar