Kembalihukum

Kejati Aceh Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM

Penulis

ajnn.net

Tanggal

22 Apr 2026

Kejati Aceh Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh hingga 31 Mei 2026. Tersangka berinisial S (Syaridin), CP, dan RH diduga terlibat dalam penyimpangan dana beasiswa senilai Rp 14,07 miliar. Kasus ini melibatkan program beasiswa magister dan doktor kerja sama luar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lanjutan. Sebelumnya, tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 2 April 2026.

Detail Kasus

  • Program Beasiswa: 15 program di bawah BPSDM Aceh, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
  • Dugaan Penyimpangan: Penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH tanpa laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.
  • Kelebihan Pembayaran: USD 554.254,58 atau setara Rp 8,25 miliar, serta dugaan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 luar negeri pada 2024 senilai Rp 5 miliar.
  • Potensi Kerugian Negara: Rp 14,07 miliar akibat pengelolaan dan penyaluran yang tidak riil dan bersifat fiktif.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.