News
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Ditangkap KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun
5 hari yang lalu
KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Bersama mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dengan membagi kuota haji tambahan secara tidak proporsional, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
Kekayaan Yaqut menjadi sorotan karena melonjak drastis sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang hingga menjadi Menag. Saat menjadi anggota DPRD, kekayaannya hanya Rp291,5 juta, namun saat dilantik sebagai Menag pada Desember 2020, kekayaannya mencapai Rp11,158 miliar. Di akhir jabatannya, kekayaan Yaqut mencapai Rp13,749 miliar, termasuk enam aset properti, dua mobil mewah, dan kas lebih dari Rp2,5 miliar.
Kebijakan Kontroversial
- Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara tidak proporsional, dengan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, bukan 92:8 seperti seharusnya.
- Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir.
- KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.
Dampak dan Reaksi
- Kerugian negara akibat kebijakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan perhitungan final masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung KPK untuk menjerat Yaqut dengan pasal memperkaya diri, yang hukuman maksimalnya lebih berat dibandingkan pasal suap.
- Boyamin juga mendorong KPK untuk menjerat Yaqut dengan pasal pencucian uang, mengingat adanya dugaan pungutan liar dari biro travel haji dan umrah yang mencapai Rp200 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan KPK terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
