News
Kemendagri Rekomendasikan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh
08 Januari 2026 17:02
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh. Rekomendasi ini dituangkan dalam surat Kemendagri Nomor 300.1.7/e.23/BAK yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA atas nama Menteri Dalam Negeri, tertanggal 7 Januari 2026.
Dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh, terdapat empat daerah yang masih berada atau akan memperpanjang status tanggap darurat. Dua daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat masing-masing Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues juga direncanakan akan memperpanjang status serupa.
Kondisi Lapangan yang Masih Memerlukan Penanganan Darurat
- Wilayah terisolasi: Masih terdapat beberapa wilayah terisolir darat sehingga diperlukan pendistribusian logistik melalui jalur udara.
- Keterbatasan logistik: Kemampuan sejumlah kabupaten/kota terdampak dalam memproduksi kebutuhan logistik secara mandiri dinilai masih terbatas, yang berdampak pada ketersediaan pangan.
- Pemulihan fungsi administrasi: Penanganan darurat juga masih diperlukan untuk memulihkan fungsi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara cepat.
Rekomendasi Kemendagri
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi ini diberikan dengan jangka waktu maksimal dua minggu.
Koordinasi Antara Kemendagri, BNPB, dan Pemerintah Aceh
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Aceh. Dari hasil rapat tersebut, ditemukan sejumlah kondisi lapangan yang masih memerlukan penanganan darurat.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan dan penanganan bencana di Aceh, serta memastikan bahwa fungsi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
