News
Kepala BPBD Aceh Kini Langsung Kepala Badan, Bukan Sekda Lagi
06 Januari 2026 12:25
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengubah struktur kepemimpinan Badan Penanganan Bencana Aceh (BPBA). Kepala BPBD yang sebelumnya dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), kini langsung dijabat oleh seorang Kepala Badan sebagaimana kepala perangkat daerah.
Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, untuk meningkatkan komando, koordinasi, dan kecepatan pengambilan keputusan dalam penanganan bencana.
Perubahan Utama dalam Permendagri
- Kepala BPBD: Kini dijabat langsung oleh kepala badan, bukan sekda.
- Kewajiban Pembentukan BPBD: Semua provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk BPBD.
- Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana: Dibentuk untuk koordinasi efektif pada fase pascabencana.
- Tipologi Kelembagaan: Berdasarkan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi bencana dan jiwa terpapar bencana.
Dampak bagi Aceh
- Penguatan Kelembagaan: BPBD Aceh diharapkan lebih efektif dalam penanganan bencana.
- Koordinasi Lebih Baik: Dengan adanya Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, koordinasi diharapkan lebih efisien.
- Kesiapsiagaan Bencana: Permendagri ini diharapkan dapat meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional dalam upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana. Hal ini sangat relevan bagi Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam penanganan bencana, terutama pasca-tsunami 2004.
Dengan perubahan ini, diharapkan BPBD Aceh dapat lebih cepat dan efektif dalam menanggapi bencana, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Warga Aceh diharapkan dapat merasakan dampak positif dari perubahan ini dalam jangka panjang, terutama dalam hal kesiapsiagaan dan penanganan bencana.
Permendagri ini juga menekankan pentingnya pembentukan BPBD di semua kabupaten/kota, yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penanganan bencana di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
