Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa 32.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diangkat dan mulai menerima gaji. Mereka akan bertugas di berbagai daerah, termasuk Aceh, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus diperluas.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dan langsung bertugas. Pengangkatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BGN dan mendukung operasional program MBG yang menjangkau puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Dampak dan Langkah Pengawasan
- 32.000 PPPK telah resmi diangkat dan menerima gaji.
- Mereka akan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjangkau puluhan ribu SPPG di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
- BGN memperkuat pengawasan dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan melibatkan unsur intelijen di daerah.
- BGN menyediakan layanan pengaduan masyarakat "Sahabat Gizi 127" yang dapat diakses selama 24 jam melalui telepon, WhatsApp, maupun email.
Evaluasi dan Koordinasi
- BGN akan mengevaluasi kemungkinan penambahan jumlah PPPK ke depan.
- Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan dukungan anggaran.
Dadan menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini menunjukkan komitmen BGN dalam memastikan program MBG berjalan dengan baik dan transparan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.