Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi Pelatihan Guru

5 jam yang lalu

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi dalam pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain Teti Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta dan kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar.

Detail Kasus

  • Kerugian Negara: Lebih dari Rp7 miliar berdasarkan laporan BPK RI.
  • Anggaran BGP Aceh: Menerima alokasi dana dari APBN sebesar Rp19,2 miliar (2022), Rp57,2 miliar (2023), dan Rp69,8 miliar (2024).
  • Tuntutan Tambahan: Pembayaran denda dan kerugian negara, serta hukuman pengganti jika tidak membayar.

Proses Persidangan

  • Majelis hakim diketuai oleh Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
  • Kedua terdakwa dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
  • Persidangan dilanjutkan pada Kamis (22/1) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Korupsi dalam pelatihan guru dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan di Aceh, yang pada akhirnya mempengaruhi masa depan generasi muda.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan dari kedua terdakwa sebelum memutuskan vonis. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya di Aceh.

Konteks Lokal

Aceh memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan pendidikan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan dana pendidikan digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Aceh.

Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi Pelatihan Guru